Kebijakan Baru di Bali, Turis Asing Akan Dikenakan Biaya, Ternyata Bukan Hanya di Indonesia
Turis asing di Bali, Indonesia.-Kemenparekraf-
Jika dibandingkan dengan kebijakan di negara lain yang mengenakan biaya sebesar 3 dolar AS per hari, Bali menggunakan angka tersebut agar lebih mudah dipahami dan dengan kurs saat ini sekitar 10 dolar AS.
Terkait dengan integrasi pungutan menjadi satu pintu, Pemayun menyatakan bahwa hal tersebut berbeda dengan Visa On Arrival, dimana dana yang terkumpul mengalir ke pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Bali siap untuk menjalankan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab terkait penggunaan biaya sebesar Rp150 ribu dari turis asing.
Pembayaran akan dilakukan melalui e-payment dengan barcode, dan penggunaannya akan dapat dilihat oleh wisatawan.
Audit eksternal juga akan dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana.
Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali I Wayan Puspa Negara menyatakan setuju dengan pungutan biaya sebesar Rp150 ribu asalkan sosialisasinya dilakukan dengan baik kepada turis asing setelah resmi disahkan.
Negara-negara lain seperti Thailand dan Bhutan juga menerapkan kebijakan serupa dengan cara yang berbeda.
Negara lainnya juga menyakini bahwa pungutan biaya sebesar Rp150 ribu tidak akan berdampak negatif terhadap kunjungan turis asing ke Bali.
Menurut mereka, hampir semua negara menerapkan kebijakan serupa, bahkan biaya untuk masuk ke negara lain jauh lebih tinggi daripada di Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: