Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kembalikan Syarat Dukungan Dua Paslon Perseorangan

Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kembalikan Syarat Dukungan Dua Paslon Perseorangan

Penyerahan kembali berkas dukungan calon perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Tasikmaya, Senin 13 Mei 2024. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - KPU Kabupaten Tasikmalaya mengembalikan syarat dukungan dua paslon perseorangan yang ingin mendaftar, Senin 13 Mei 2024. 

Dua Paslon itu adalah Ajengan Mimih Haeruman-Dede Saeful Anwar dan Yusef Sustiawardana-Dedi Supriadi.

Kedua paslon tersebut dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat karena syarat dukungan tidak memenuhi 92.527 dukungan.

"Kemarin hari terkahir ada pendaftar sampai jam 23.59 ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar," ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmaya Ami Imron Tamami.

BACA JUGA:Waduh! Pegawai Honorer di Kota Banjar Diamankan Polisi Gegara Penipuan Berkedok Orang Pintar

Persyaratan kedua paslon tersebut sudah diserahkan ke KPU. Bahkan sudah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah dukungan dari kedua paslon.

"Dari hasil pemeriksaan pada kemarin malam, bahwa syarat dukungan keduanya tidak memenuhi batas minimal dari dukungan seharusnya (92.527 dukungan, Red). Sehingga berkasnya kami kembalikan," terang Ami.

Ami menegaskan, pengembalian berkas pendaftaran itu, bukan ditolak tetapi dikembalikan dengan alasan tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan. 

Untuk pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atas nama Mimih dan Dede yang lengkap dengan formulir B. 1-KWK sebanyak 7 berkas, yang tersebar di 5 Kecamatan untuk dukungan KTP yang diserahkan sebanyak 6315 dukungan. 

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi karena Edarkan 1 Kilogram Ganja, Begini Kronologinya

"Itu yang kami hitung sebelum datang jam 23.59. setelah itu ada juga KTP yang datang namun sudah lewat jam 00.00, jadi kami tidak hitung," tambah Ami.

Melihat jumlah dukungan tersebut masih belum memenuhi syarat, karena sesuai aturan KPU Nomor 1181 tahun 2024 perubahan dari keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya 1180 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon lewat jalur perseorangan sebanyak 92.527 yang tersebar di 20 Kecamatan. 

"Saya mengklarifikasi bahwa waktu pendaftaran hanya lima hari, kita menerima untuk persyaratan perseorangan. Untuk tahapan selanjutnya sudah jelas dilaksnakan yakni untuk tahapan Pilkada sudah dimulai dan dilaksnakan," jelas Ami.

Ami memastikan jika pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 ini tidak ada pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: