Kebijakan Baru di Bali, Turis Asing Akan Dikenakan Biaya, Ternyata Bukan Hanya di Indonesia
Turis asing di Bali, Indonesia.-Kemenparekraf-
RADARTASIK.COM - Pemerintah berencana memungut biaya sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk ke Bali mulai tahun depan.
Sejatinya, kebijakan turis asing dikenakan biaya bukan hanya di Indonesia. Beberapa negara di ASEAN seperti Thailand sudah melakukan itu sejak lama.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan negara-negara tersebut menggunakan metode lain seperti pajak untuk memungut biaya dari turis asing.
Pemayun menjelaskan bahwa besaran pungutan sebesar Rp150 ribu dianggap tidak terlalu mahal dan merupakan jumlah yang ideal.
Dia mencontohkan bahwa di Bangkok saat ini turis asing dikenakan biaya sebesar 300 baht atau sekitar Rp180 ribu.
Singapura juga sudah menerapkan kebijakan serupa.
Pemayun menyebut bahwa Bali hampir mirip dengan Thailand.
Di beberapa negara Eropa juga terdapat kebijakan serupa.
Pemayun mengungkapkan bahwa pungutan biaya sebesar Rp150 ribu untuk turis masuk ke Bali masih dalam tahap pembahasan.
Namun, rencana tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Pasal 8 ayat 3 dan 4 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali wajib mendapatkan pendapatan dari pungutan wisatawan asing.
Pemayun menjelaskan bahwa besaran biaya sebesar Rp150 ribu dianggap lebih adaptif dan dapat diterima oleh wisatawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: