Kota Tasikmalaya Berlimpah Miras Remaja ‘Slebor’ Malam Takbiran, Kiai Aminuddin pun Istighfar
Dalam bulan Juni 2023 Kota Tasikmalaya berlimpah miras karena ribuan botol berhasil dirazia tim gabungan dan ormas Islam.--radartasik.com--
Kota Tasikmalaya Berlimpah Miras Remaja ‘Slebor’ Malam Takbiran, Kiai Aminuddin pun Istighfar
RADARTASIK.COM - Sulit membantah bahwa di Kota Tasikmalaya berlimpah miras (minuman keras).
Buktinya di Kota Tasikmalaya berlimpah miras sangat kasat mata. Minuman haram itu masih mudah diperoleh sekalipun oleh sekelas anak remaja belasan tahun. Berita terkait klik di sini.
Para remaja itu menegaknya ramai-ramai saat malam takbiran Idul Adha, Kamis 29 Jui 2023, sampai ‘slebor’. Hingga mereka terciduk polisi di Jalan Bantar, Kota Tasimalaya.
Padahal beberapa hari sebelumnya, Senin, 26 Juni 2023, Satpol PP dan Polres Tasikmalaya Kota serta ormas Islam sudah mengamankan ribuan miras di gudang makanan dan minuman milik distributor Panjunan, Jalan H Djuanda.
BACA JUGA:RESMI Mantan Kapolres Tasikmalaya Mendapat Promosi Bintang 1
Kalau ibarat fenomena gunung es, ditemukan 9.432 botol miras di gudang makanan dan minuman di Jalan H Djuanda, bisa jadi jumlah yang sangat kecil disbanding yang beredar.
Sehingga wajar para remaja itu begitu mudah memperoleh miras. Lalu mereka bisa berpesta miras hingga ‘slebor’ saat suasana malam takbiran Idul Adha tersebut.
Menanggapi kondisi kekinian dimana Kota Tasikmalaya berlimpah miras, hinangga ada belasanremaja ‘slebor’ saat malam takbiran Idul Adha, KH Aminuddin Busthomi kaget dan langsung istighfar.
“Innaalillahi wainnaa ilaihi roojiun. Astaghfirullahal adhim waatuubu ilaih.Lagi-lagi dan terjadi lagi anak muda, kaum milenial menjadi pemakai miras. Pesta miras di malam takbiran Idul Fitri dan Idul Adha,” ujar KH Aminuddin Busthomi.
BACA JUGA:6 Fakta Kota Tasikmalaya Berlimpah Miras, Malam Takbiran Idul Adha 15 Remaja ‘Slebor’
Lanjutnya, “Artinya peredaran miras di Kota Tasikmalaya tercinta tidak pernah berhenti dan malah semakin menjadi-jadi. Apakah karena kepiawaian mereka, produsen-bandar dan penjual?”
Padahal, menurut sekretaris umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Tasikmalaya, penanganan miras dari sisi regulasi resmi dan legal sudah ada.
KH Aminuddin membandingkan dengan narkoba yang sudah masuk kategori ordinary crime. Sehingga penanganan pencegahan dan penindakannya tidak bisa dengan cara-cara bias-biasa saja (monoton).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: