TEGAS, Pelat Kendaraan RF Tidak Berlaku Lagi Mulai November 2023, Korlantas Polri Akan Ubah Kode Pelat Khusus
Tegas, pelat kendaraan RF tidak berlaku lagi mulai November 2023, Korlantas Polri akan ubah kode pelat khusus.-Div. Humas Polri-
Yusri melaporkan jika ada kendaraan dengan kode pelat khusus melakukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak oleh Propam dan instansi masing-masing.
Tak hanya itu, kalau ada pemilik kendaraan kode pelat khusus menduplikat pelat maka akan ditindak dengan menyurati kepada pihak kepolisian.
Pelat kode khusus yang di duplikat tidak akan terbaca oleh kamera elektronik.
Sehingga, hal itu akan dilaporkan kepada Propam untuk mencabut kode pelat khusus tersebut.
"Jangan diberikan lagi, karena sudah pemalsuan nama," pungkasnya.
BACA JUGA:Waduh Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah Tak Berlaku Mutlak di Perusahaan Swasta
Korlantas ubah kode pelat khusus mulai November 2023
Korlantas Polri menyatakan bahwa pelat kendaraan khusus akan mulai diubah pada November 2023.
Dengan demikian, penggunaan pelat kendaraan RF tidak lagi berlaku.
Nantinya kode pelat khusus pada kendaraan akan berganti dengan kode khusus huruf Z dan diikuti instansi, seperti ZP untuk kepolisian dan ZD untuk TNI.
BACA JUGA:Alasan Logis Kenapa Umat Islam Harus Berkurban
Namun, angka pada pelat masih dimulai dengan angka 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: