Waduh Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah Tak Berlaku Mutlak di Perusahaan Swasta

Waduh Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah Tak Berlaku Mutlak di Perusahaan Swasta

Antrian para pencari kerja di Jawa Barat saat mengikuti Jon fair.-Foto:tangkapanlayar/dok disnaker provinsi Jabar.-

Waduh Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah Tak Berlaku Mutlak di Perusahaan Swasta

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Keputusan tiga Menteri tentang cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah yaitu pada 28 Juni dn 30 Juni ternyata tidak berlaku mutlak di Perusahaan Swasta.

Kebijakan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah tersebut tergantung dari kebijakan pihak perusahaan.

Sehingga cuti bersama 1444 Hijriah sesuai dengn kebijakan dan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

BACA JUGA:Donny Van De Beek Ditawarkan ke AS Roma, Tiago Pinto Incar Tommaso Baldanzi dan Noah Okafor

Bagi para pekerja yang mengambil cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah maka akan mengurangi pada hak cuti tahunannya.

Sedangkan pekerja yang tetap bekerja pada moment cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, maka upahnya wajib dibayarkan sesuai dengan hari-hari biasa serta hak cuti tahunannya tidak berkurang.

Keputusan SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, enteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia melalui nomor 624 Tahun 2023.

Nomor 2 tahun 2023 dan Nomor 2 tahun 2023, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, enteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, Nomor 3 taun 2022 tetang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.

BACA JUGA:Berkat Super Elja Preseason Series PSS Sleman, Kim dan Vizcarra Akan Satu Rumput Kembali Bersama Persib, Seru!

Berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jauh pada 29 Juni 2023, maka Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah adalah pada tanggal Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni 2023.

Keputusan SKB 3 Menteri tersebut telah ditandatangani pada 16 Juni 2023 oleh tiga Menteri yaitu Menteri yaitu Menteri Agama, enteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia.

Moment cuti besama Idul Adha 1444 Hijriah ini selain bisa digunan untuk mudik,juga bisa dijadikan kesempatan untuk libur keluarga.

Rincian cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber