TEGAS, Pelat Kendaraan RF Tidak Berlaku Lagi Mulai November 2023, Korlantas Polri Akan Ubah Kode Pelat Khusus
Tegas, pelat kendaraan RF tidak berlaku lagi mulai November 2023, Korlantas Polri akan ubah kode pelat khusus.-Div. Humas Polri-
Tegas, Pelat Kendaraan RF Tidak Berlaku Lagi Mulai November 2023, Korlantas Polri Akan Ubah Kode Pelat Khusus
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan mengubah kode pelat khusus pada November 2023.
Pada bulan November 2023, Korlantas Polri menyampaikan pelat kendaraan RF tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, jika ada pengendara yang menggunakan pelat RF di bulan November 2023 berarti itu pelat palsu.
Informasi terkait pelat kendaraan RF tidak berlaku lagi disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus pada Kamis 22 Juni 2023.
BACA JUGA:Viral Aksi Pemotor di Tasikmalaya Seruduk Meja IGD dan Pukul Satpam RSIA Respati
Yusri Yunus menegaskan jika ada yang menggunakan pelat RF pada bulan November itu palsu.
"Jadi, kalau ada yang pake pelat RF bulan 11, itu palsu dan hurufnya, angkanya itu depannya 1," ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri, kode pelat khusus yang saat ini berlaku akan digantikan dengan kode pelat khusus huruf Z dan diikuti instansi.
Yusri Yunus menjelaskan kode pelat khusus ZP adalah untuk kepolisian.
BACA JUGA:PENYERANG Muda Persib Asal Sumedang Tampil Gemilang di Laga Pramusim 2023, Ini Harapannya
Sementara itu, kode pelat khusus ZD untuk TNI.
Yusri Yunus menyebut bahwa kode pelat khusus yang berlaku mulai November 2023 masih dimulai dengan angka 1.
Lebih lanjut, pengajuan pengubahan kode pelat khusus kepolisian telah melalui Intelkam Polri dan Propam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: