Songsong DOB Tasela, DPRD Bentuk Ranperda tentang Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan

Songsong DOB Tasela, DPRD Bentuk Ranperda tentang Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ferry Willyam ST MM menjelaskan, Ranperda tentang Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan merupakan usulan inisiatif dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Foto: ujang nandar/radartasik.com--

Songsong DOB Tasela, DPRD Bentuk Ranperda tentang Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya terus membahas Ranperda tentang Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan. 

Perda tentang Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan guna mempercepat pembanguan daerah Kabupaten Tasikmalaya bagian Selatan atau Tasikmalaya Selatan (Tasela).

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ferry Willyam ST MM menjelaskan, Ranperda tentang Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan merupakan usulan inisiatif dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya

"Bila berbicara usul inisiatif ini memang tahapannya harus panjang. Ditambah dengan mekanisme pembahasan Perda saat ini harus betul-betul terfokus dan dievaluasi sebelum dibahasa lebih lanjut," kata Ferry Willyam kepada radartasik.com usai melakukan pembahasan Ranperda tentang Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan di Ruangan Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin 19 Juni 2023.


Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat membahas Ranperda tentang Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan di Ruangan Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin 19 Juni 2023. Foto: ujang nandar/radartasik.com--

Ferry Willyam menjelaskan, saat ini pembuatan sebuah Perda itu sebelum adanya pembahasan lebih lanjut, harus diharmonisasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat. 

"Artinya draf Ranperda yang telah kita ajukan, sebelum dibahas harus ada diharmonisasi atau di evaluasi terlebih dahulu oleh Kemenkumham, setelah itu lanjut kita bahas," kata legislator DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Demokrat ini.

Untuk Ranperda tentang Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan, kata Ferry Willyam, sudah selesai diharmonisasi atau dievaluasi oleh Kemenkumham. 

"Termasuk Ranperda Bumdes juga sudah diharmonisasi. Bahkan sebenarnya ada lima yang sudah selesai dan merupakan usul inisiatif DPRD. Dua usul dari Bapemperda dan sisanya usul dari Komisi-Komisi," ujar Ferry Willyam yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya ini.

Saat ini, kata Ferry Willyam, tahapan pembuatan perda yaitu setelah diharmonisasi oleh Kemenkumham disesuaikan terlebih dahulu oleh DPRD Kabupaten Tasikmaalya. 

Selanjutnya draf Ranperda itu dikirimkan kembali ke Kemenkumham lalu dipansuskan oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya. 

"Makanya saat ini belum ada Ranperda yang dipansuskan, karena tahapannya seperti itu untuk pembuatan perda saat ini," kata alumni Unisba ini.

Khusus untuk Ranperda Ranperda tentang Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan saat ini sudah selesai disepakati untuk selanjutnya dilaporkan kembali ke Kemenkumham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: