Mumpung Belum Masuk Masa Kampanye, Ayo Bacaleg Kota Tasik Gencarkan Sosialisasi, Perhatikan Pesan Bawaslu!

Mumpung Belum Masuk Masa Kampanye, Ayo Bacaleg Kota Tasik Gencarkan Sosialisasi, Perhatikan Pesan Bawaslu!

Pemateri sedang menjelaskan peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu di Hotel Horison, Sabtu 20 Mei 2023 sore.-Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Setelah Partai Politik (Parpol) mendaftar ke KPU, kini waktunya para Bacal Calon Legislatif  atau Bacaleg Kota Tasik gencarkan sosialisasi ke masyarakat. Sebab, masa kampanye 75 hari belum dimulai. 

Informasi yang radartasik.com himpun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, masa kampanye Pileg 2024 selama 75 hari akan dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya sejauh ini belum masuk masa kampanye.

Soal bacaleg Kota Tasik gencarkan sosialisasi ke masyarakat jadi bahasan utama saat Bawaslu melakukan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu serta Produk Hukum Non Perbawaslu di Hotel Horison, Sabtu 20 Mei 2023.

"Jadi pertemuan ini berawal banyak pertanyaan ke Bawaslu terutama dari Parpol dalam hal terkait boleh atau tidaknya pemasangan alat peraga sosialisasi," ujar Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin.

BACA JUGA:37 Nama-Nama Ruas Jalan di Kota Tasik yang Dijadikan Lokasi Parkir, Wow Luar Biasa Banyak

Sebenarnya, terang dia, jauh-jauh hari Bawaslu sudah membahas hal ini terkait dengan kepastian hukum soal tersebut. 

Bahkan Dinas PUTR sejak 3 bulan lalu meminta rekomendasi terkait dengan aturan kampanye pemasangan atribut sosialisasi.

"Duduk persoalannya hari ini adalah kampanye kegiatan yang dilakukan peserta Pemilu. Sedangkan peserta Pemilu hari ini adalah baru Parpol. Calon itu kan masih Bakal Calon (Bacaleg Kota Tasik). Artinya subjek hukumnya masih ke Parpol," terangnya.

"Kemudian, kampanye ini kan ada masa atau waktu. Masa atau waktu ini yang diatur dalam PKPU hanya 75 hari. Rentang waktunya dari 28 November 2023 sampai 10 April 2024," sambungnya.

BACA JUGA:100 Nama-nama Kandidat, Yanto Oce ke-1 Hasil Polling Sementara Bacawalkot Tasik Usulan Masyarakat Versi TLC

Maka, beber dia, ketika masuk 75 hari masa kampanye itu baru masuk kewenangan Bawaslu termasuk jika terjadi pelanggaran. Otomatis apa yang terjadi hari ini --mulai marak atribut sosialisasi-- harus dicarikan solusi jalan keluar. 

"Maka kita kemarin sudah koordinasi dengan Pemkot juga yaitu PUTR dan Dispenda. Terkait dengan permasalahan reklame. Reklame ini diatur secara rinci dan tegas di dalam Perda Nomor 2 tahun 2016. Kemudian turunan teknisnya ada di Perda nomor 20 tahun 2022," bebernya.

Di sana, tambah Ijang, secara tegas dinyatakan mana bentuk baligo, reklame atau apapun termasuk penempatan, retribusi pajaknya serta di mana lokasinya bisa dipasang atau tak boleh dipasang.

Contohnya, kata dia, boleh memasang tapi tak dipaku pada pohon dan lain sebagainya. Artinya kalau hari ini Parpol melakukan sosialisasi atau Bacaleg yang melakukan sosialisasi dalam konteks aturan Pemilu belum ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: