Mumpung Belum Masuk Masa Kampanye, Ayo Bacaleg Kota Tasik Gencarkan Sosialisasi, Perhatikan Pesan Bawaslu!
Pemateri sedang menjelaskan peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu di Hotel Horison, Sabtu 20 Mei 2023 sore.-Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id
"Maka akan dikembalikan ke etika politik yang dibangun, terkait pengaturan penempatan, patuh atau tidaknya membayar pajak reklame jika dipasang di bilboard besar-besar," tambahnya.
Ataupun, jelas Ijang, Pemkot bisa memfasilitasi karena memiliki bilboard, maka para Parpol bisa mengkomunikasikannya langsung ke Pemkot.
Misalnya memperkenalkan Parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Tasikmalaya.
"Sehingga Parpol hari ini yang belum buat dan ingin rasa keadilan bisa terfasilitasi Pemkot. Dalam kontek ini Bawaslu melakukan sosialisasi ini biar tak jadi pertanyaan lagi kenapa Bawaslu diam," jelasnya.
BACA JUGA:CARA Daftar Beasiswa Adik 2023, Ada 2 Jalur Penerimaan Peserta yang Bisa Dipilih, Simak Selengkapnya
Karena, tukas Ijang, sebelum masa kampanye maka terkait masalah atribut sosialisasi ini dikembalikan ke Perda yang berlaku.
"Karena di sana jelas, penegakkannya ada di Satpol PP. Sebab waktu kampanye saat ini belum mulai. Maka penting dari Pemkot yang menyosialisasikan hal ini ke Parpol. Sebab di Perda itu secara jelas disebutkan penegakkan administrasi kalau sudah ditegakkan kemudian tak bisa ditegakkan bisa masuk wilayah penegakkan pidana. Misalnya dari masalah tak membayar retribusinya," jelasnya.
Tapi bagi para Parpol yang hari ini juga akan mencalonkan maka Bawaslu mengingatkan juga soal etika.
"Etika yang mengundang unsur-unsur SARA, kemudian politisasi terkait masalah afiliasi keagamaan, atributnya dan lainnya tolong itu diperhatikan. Karena kita menjaga kondusifitas semua golongan termasuk kondusifitas di Kota Tasik yang hari ini partai baru ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: