Simak Nama-nama Ruas Jalan Ini, Tilang Manual di Kota Tasikmalaya Diberlakukan

Simak Nama-nama Ruas Jalan Ini, Tilang Manual di Kota Tasikmalaya Diberlakukan

Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Tejo Reno Indratno.-Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

BACA JUGA:DATANGKAN Gelandang Serang Kreatif, Persib Siapkan 2 Opsi untuk Pemain Grade A antara Lokal atau Pemain Asing

Sementara itu khususnya di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota berlakukan tilang manual ini pada 20 Mei 2023.

"Soal kembali diberlakukannya tilang manual itu di semua Polres ya. Polres Tasikmalaya Kota juga kembali akan melakukan itu (tilang manual)," ujar Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Tejo Reno Indratno kepada wartawan, Rabu 17 Mei 203.

Sasarannya, terang dia, ada 11 kategori pelanggaran lalu lintas. Sampai 19 Mei 2023 ini pihaknya melaksanakan sosialisasi. 

11 Kategori Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenakan Tilang Adalah:

1. Berkendara di bawah umur. 

2. Berboncengan lebih dari 1 orang.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Menerobos lampu merah.

5. Tak menggunakan helm SNI.

BACA JUGA:PESAN PENTING Pelatih Persib Luis Milla kepada PSSI setelah Ikut Senang Timnas Indonesia Raih Emas SEA Games

6. Melawan arus.

7. Berkendara di bawah pengaruh miras ataupun obat-obatan terlarang sehingga menghilangkan konsentrasi saat berkendara.

8. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spek teknis. Contoh tak ada spionnya, knalpot brong, bodi copotan, lampu rem mati atau tak ada dan lain sebagainya.

9. Menggunakan kendaraan bermotor tak sesuai peruntukannya. Contohnya mobil barang bawa orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: