Sistem Pemberitahuan Tilang Elektronik (ETLE) via WhatsApp, Panduan Cara Cek Status Tilang Elektronik

Sistem Pemberitahuan Tilang Elektronik (ETLE) via WhatsApp, Panduan Cara Cek Status Tilang Elektronik

Sistem Pemberitahuan Tilang Elektronik (ETLE) via WhatsApp, Panduan Cara Cek Status Tilang Elektronik--

RADARTASIK.COM - Inovasi terbaru dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk pemberitahuan tilang.

Sebelumnya, pemberitahuan dikirim melalui surat ke alamat pemilik kendaraan. Kini, pelanggar dapat menerima informasi secara cepat dan real-time melalui pesan WhatsApp.

Setelah menerima pemberitahuan, pelanggar dapat langsung melakukan klarifikasi dan memperoleh kode pembayaran denda atas pelanggaran tersebut.

Cara Cek Status Tilang Elektronik

Bagi pengendara yang ingin memastikan apakah terkena tilang elektronik atau tidak, Anda dapat mengecek status tilang secara online melalui laman resmi ETLE-PMJ.

Berikut langkah-langkah cara cek status tilang elektronik:

Kunjungi laman https://etle-pmj.id/.

Masukkan:

Nomor pelat kendaraan

Nomor rangka kendaraan

Nomor mesin kendaraan

Klik tombol Cek Data.

BACA JUGA:Sistem Tilang Poin Diberlakukan Tahun 2025, Ini Pengurangan Poin Setiap Pelanggaran Hingga SIM Dicabut

Hasil cek:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait