Sekolah di Kota Tasik Dilarang Pungut Biaya Perpisahan, Berlaku Mulai dari TK sampai dengan SMP
Surat edaran Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya terhadap larangan melakukan pungutan untuk biaya perpisahan.-Foto: istimewa-
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mengingatkan kepad seluruh sekolah yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya.
Mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, juga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baik yang berstatus negeri maupun yang berstatus swasta dilarang untuk melakukan pungutan biaya perpisahan sekolah.
BACA JUGA:Pemudik Membeludak! Lebih dari 1.000 Padati Stasiun Tasikmalaya Naik 50 Persen dari Hari Biasa
Hal itu tertuang dalam surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Ir. Hj. Ely Suminar, M.P., tertanggal 28 Maret 2023.
Dalam surat edaran nomor: 420.6/0794/Disdik, diasmapiakan bahwa di akir tahun ajaran 2022/2023 di seluruh sekolah yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Yang merencanakan cara perpisahan/pelepasan siswa-siswi kelas VI untuk jenjang Sekolah Dasar dan kelas IX untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama.
BACA JUGA:The Winner Ramadan 2023, Inilah Ciri-ciri Mereka
Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut.
Dinas Pendidikan menghimau kepada seluruh sekolah yang beada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya agar memperhatikan hal-hal sebagai berkut, salah satunya adalah tidak melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan sekolah atau pelepasan pesertadidik dari orang tua siswa.
Namun demikian beberapa sekolah di Kota Tasikmalaya, memmang sudah merencakan perpisahan.
BACA JUGA:Film Indonesia Terbaru 2023, Cocok Ditonton Bersama Keluarga di Hari Lebaran
Bahkan untuk perpisahan ada sekoalh yang sudah menyediakan tempt di luar sekolah. Serta berbagai persiapn lain seperti bju seragam perpisahan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: