47 Minimarket Ilegal Belum Ditertibkan, FK GMNU Desak Tiga Dinas di Tasikmalaya Segera Bertindak

47 Minimarket Ilegal Belum Ditertibkan, FK GMNU Desak Tiga Dinas di Tasikmalaya Segera Bertindak

Ilustrasi 47 minimarket ilegal di Tasikmalaya belum ditertibkan. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK GMNU) Kabupaten TASIKMALAYA kembali mendesak tiga instansi pemerintah daerah yang dinilai belum menindaklanjuti komitmen mereka untuk menertibkan 47 minimarket ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Tiga dinas yang dimaksud yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag). 

FK GMNU menilai belum ada langkah konkret dari ketiganya sejak audiensi kedua yang berlangsung Rabu, 16 Juli 2025 lalu.

Ketua FK GMNU Kabupaten Tasikmalaya, Lutfi Lutfiansyah, menyatakan bahwa dalam audiensi tersebut, ketiga instansi sepakat melakukan pendataan dan menutup minimarket ilegal dalam waktu tiga hari. 

BACA JUGA:Semarak Tahun Baru Islam di Cempakawarna Tasikmalaya Dimeriahkan Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim

Namun hingga Senin 21 Juli 2025, belum ada informasi atau perkembangan dari pihak dinas.

“Enam hari berlalu, tidak ada laporan atau kabar mengenai pendataan maupun penutupan. Kami kecewa karena komitmen itu tak kunjung direalisasikan,” tegas Lutfi.

Menurutnya, minimarket ilegal ini tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga berdampak langsung pada kelangsungan usaha kecil dan menengah (UKM) di Tasikmalaya. 

Ia menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah (Perda) yang berpihak pada ekonomi rakyat.

BACA JUGA:Suporter Malaysia dan Indonesia Ikut Padati SUGBK Jelang Laga El Clasico Piala AFF U-23

“Ini bukan sekadar soal izin usaha, tapi soal keberpihakan dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Kami akan terus mengawal janji ini,” terangnya.

FK GMNU kini juga menantikan audiensi lanjutan yang akan digelar di Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 23 Juli 2025. 

Mereka berharap forum tersebut dapat menghasilkan kejelasan sikap dari pihak eksekutif.

“Kita akan lihat, sejauh mana keseriusan dinas-dinas ini dalam menyelesaikan persoalan minimarket ilegal,” kata Lutfi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait