Menteri PU Dody Hanggodo Lantik 520 Pejabat Struktural Baru, Perkuat Langkah Wujudkan Visi PU608

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo melantik 520 pejabat struktural baru pada Jumat 18 Juli 2025.-Kementerian PU-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali melakukan langkah strategis untuk memperkuat kinerjanya.
Pada Jumat, 18 Juli 2025, Menteri PU Dody Hanggodo melantik sebanyak 520 pejabat struktural baru.
Pelantikan ini berlangsung di lingkungan Kementerian PU dan menjadi bagian penting dari reorganisasi internal.
Para pejabat yang dilantik terdiri atas 65 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) dan 455 Pejabat Administrator (Eselon III).
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat efektivitas dan efisiensi organisasi guna mendukung pencapaian Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pada laman Kementerian PU, Menteri Dody menyampaikan pelantikan ini menjadi langkah konkret Kementerian PU untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan melibatkan berbagai sektor.
Dia menjelaskan kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri PU Nomor 1 Tahun 2024 terkait organisasi dan tata kerja Kementerian PU.
Penataan kelembagaan dilakukan bersamaan dengan penyesuaian arah kerja pasca disahkannya Undang-Undang APBN Tahun 2025.
BACA JUGA: Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Terbatas Hari Ini
Menteri Dody menegaskan, transformasi organisasi ini sejalan dengan visi besar pemerintah yang ingin mendorong kementerian sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Dia mengungkapkan bahwa arahan Presiden Prabowo menekankan pentingnya peran Kementerian PU dalam lima tahun ke depan.
Program utama kementerian tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi.
Target yang dicanangkan termasuk menekan ICOR di bawah 6. Kemudian menurunkan angka kemiskinan hingga nol persen. Dan, mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen per tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: