7 Aksi HAM Wajib Dilaporkan kepada Presiden, Kota Tasikmalaya Lakukan Evaluasi Bersama

7 Aksi HAM Wajib Dilaporkan kepada Presiden, Kota Tasikmalaya Lakukan Evaluasi Bersama

Perwakilan berbagai invasi vertikal dan horizontal di Kota Tasikmalaya melakukan evaluasi pelaporan Aksi HAM yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.-Foto: istimewa-

Kelompok  Disabilitas:

1. Terdapat 1 Aksi HAM Daerah, yaitu Pencapaian Kuota dan Pemenuhan Akomodasi Yang Layak bagi Pekerja Penyandang Disabilitas.

Untuk mempermudah Pengumpulan, Penyusunan Laporan, dan Pengisian Data Penilaian serta Penyampaian Dokumen Laporan dan Data Pendukung Capaian Indikator Kriteria Aksi HAM Daerah Tahun 2023.

BACA JUGA:Persib Coret 5 Pemain untuk Musim Depan? Pengamat: Mereka Sudah Tidak Pantas Lagi Memperkuat Persib

Maka dilaksanakan Rapat Koordinasi, Asistensi, Verifikasi dan Evaluasi Format Pelaporan dan Data Pendukung Capaian Indikator AKSI HAM Daerah sesuai Format Laporan yang Wajib disampaikan.

Rapat Koordinasi Pelaporan AKsi HAM Daerah tersebut diikuti oleh Pengelola Pelaporan RANHAM Perwakilan Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, serta Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Tasikmalaya sebagai Pengampu Pelaporan sesuai Aksi HAM Daerah berdasarkan Perpres 53 Tahun 2021 tentang RANHAM. Yang dilaksanakan pada hari jumat 14 April 2023.

Epi Mulyana, S.H., M.H. (Analis Permasalahan Hukum) selaku Pengelola Pelaporan RANHAM Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa Pencapaian Penerimaan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Peduli HAM bukan atas kinerja secara pribadi.

BACA JUGA:Persib Coret 5 Pemain untuk Musim Depan? Pengamat: Mereka Sudah Tidak Pantas Lagi Memperkuat Persib

Melainkan kinerja kerja keras dan kerja cerdas dari semua Perangkat Daerah pengampu, yang telah membatu dan melaksanakan tanggung jawab pemrintah daerah berdasarkan peraturn perundang-undangan yang berlaku.

Progress pelaporan Aksi HAM Daerah Tahun 2023 ini sangat simultan berkesinambungan antara pelaporan Bulan Keempat (B-04), Bulan Kedelapan (B-08) dan Bulan Kedua Belas, yang harus dilaporna ke Kator Staf Presiden–Jakarta, mengingat Kota Tasikmalaya sudah sembilan kali berturut-turut sebagai Kota Peduli HAM.

Maka menjadi beban beraat untuk mempertahankannya. Epi mengajak semua komponen bahwa pelaporan ini bukan hanya tanggung jawab bagian hukum semata, melanikan tanggung jawab semua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: