7 Aksi HAM Wajib Dilaporkan kepada Presiden, Kota Tasikmalaya Lakukan Evaluasi Bersama
Perwakilan berbagai invasi vertikal dan horizontal di Kota Tasikmalaya melakukan evaluasi pelaporan Aksi HAM yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.-Foto: istimewa-
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - 7 aksi HAM wajib dilaporkan kepada Presiden melalui fortal ksp.serambi.go.id.
Ketujuh aksi HAM (Hak Asasi Manusia) tersebut sesuai dengan Perpres 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi nasional Hak Asasi Manusia.
7 aksi HAM yang wajib dilaporkan sesuai dengan kelompok sasaran hak asasi manusia yaitu:
BACA JUGA:Ditawari Naik Gaji 3 Lali Lipat, Evan Ndicka Makin Dekat ke AS Roma, Bikin AC Milan Gigit Jari
Kelompok Perempuan terdapat 3 Aksi HAM Daerah :
1. Bantuan Usaha / Membangun Kemitraan bagi Perempuan sebagai Kepala Keluarga;
2. Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum;
3. Pemberian Layanan Kesehatan Fisik dan Psikososial.
Kelompok Anak terdapat 3 Aksi HAM Daerah:
1. Pemberian Layanan Administrasi Kependudukan (Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak);
2. Pemberian Layanan Khusus Pendidikan
3. Pemberian Layanan Khusus Kesehatan
BACA JUGA:Tol Jogja Solo Masih Gratis untuk Dukung Mudik Jalur Pansela, Simak Aturan Jam Operasi dan Kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: