Perusahaan Terlambat Bayar THR Siap-Siap Kena Denda 5%, Tak bayar THR Dibekukan Kegiatan Usaha

Perusahaan Terlambat Bayar THR Siap-Siap Kena Denda 5%, Tak bayar THR Dibekukan Kegiatan Usaha

Ilustrasi denda dan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR Keagamaan.-Foto:tangkapanlayar/dok Disnaker Provinsi jabar-

Buat pra pekerja/buruh yang mengalami hambatan dalam masalah pembayaran THR dapat melakukan konsultasi dan pengaduan THR yang dapat dilakukan secara online melalui lik http://poskothr.kemenaker.go.id/dashboard atau https://bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: