Dua Kabar Gembira Bagi Pemilik Motor, Semua Terkait Penghapusan Biaya
Dua kabar gembira bagi pemilik motor, semua terkait penghapusan biaya.--Ilustrasi/Disway.id--
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan kendaraan bermotor yang sudah beralih kepemilikan dan dilakukan proteksi, maka akan mengubah urutan kepemilikan kendaraan bermotor.
Penetapan tarif PKB (pajak kendaraan bermotor) bagi pemilik baru yang tidak melakukan balik nama ditetapkan tarif progresif tertinggi sebesar 3.75 % atau sama dengan kepemilikan kelima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: