Dua Kabar Gembira Bagi Pemilik Motor, Semua Terkait Penghapusan Biaya

Dua Kabar Gembira Bagi Pemilik Motor, Semua Terkait Penghapusan Biaya

Dua kabar gembira bagi pemilik motor, semua terkait penghapusan biaya.--Ilustrasi/Disway.id--

BACA JUGA: Kisah Pelajar SMKN 2 Banjar Ciptakan Jemuran Pakaian Otomatis, dari Keluhan sang Ibu Tercipta Karya Inovatif

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan kendaraan bermotor yang sudah beralih kepemilikan dan dilakukan proteksi, maka akan mengubah urutan kepemilikan kendaraan bermotor.

Penetapan tarif PKB (pajak kendaraan bermotor) bagi pemilik baru yang tidak melakukan balik nama ditetapkan tarif progresif tertinggi sebesar 3.75 % atau sama dengan kepemilikan kelima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: