Dua Kabar Gembira Bagi Pemilik Motor, Semua Terkait Penghapusan Biaya

Dua Kabar Gembira Bagi Pemilik Motor, Semua Terkait Penghapusan Biaya

Dua kabar gembira bagi pemilik motor, semua terkait penghapusan biaya.--Ilustrasi/Disway.id--

BACA JUGA: Skema Bantuan Kredit Motor Listrik di 5 Bank Negara, Ada Pembiayaan Tanpa Uang Muka

Apa itu tarif pajak progresif?

Simak penjelasan Bapenda Jabar! Tarif pajak progresif adalah persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak.

Contohnya adalah ketika Bapak A memiliki motor lebih dari 1 unit, maka motor ke 2 dan seterusnya akan terkena tarif progresif kepemilikan ke 2 dan seterusnya sesuai dengan urutan pendaftaran motor tersebut.

Tarif pajak progresif didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau tanda pengenal diri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

BACA JUGA: Sudah Resmi Harga BBM Turun, Ini Update Harga Pertalite dan Pertamax Hari Ini 16 Maret 2023

Berapa besaran tarif pajak progresif untuk kendaraan?

- Pajak kendaraan bermotor kepemilikan kesatu sebesar 1,75%.

- Pajak kendaraan bermotor kepemilikan kedua sebesar 2,25%.

- Pajak kendaraan bermotor kepemilikan ketiga sebesar 2,75%.

BACA JUGA: Wow, 2 Bintang Muda Persib Terbang ke Korea Selatan, Ada Apa?

- Pajak kendaraan bermotor kepemilikan keempat sebesar 3,25%

- Pajak kendaraan bermotor kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75.

Bagaimana jika kita membeli kendaraan bekas yang di STNK tertera kepemilikan ke 1 namun ketika dicek melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) tertera keterangan bahwa kendaraan telah diproteksi.

Hal ini berarti kendaraan telah diblokir oleh pemilik sebelumnya. Blokir kepemilikan dilakukan oleh pemilik sebelumnya dilakukan sebagai langkah tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: