Dua Kabar Gembira Bagi Pemilik Motor, Semua Terkait Penghapusan Biaya
Dua kabar gembira bagi pemilik motor, semua terkait penghapusan biaya.--Ilustrasi/Disway.id--
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Ada dua kabar gembira bagi pemilik motor di Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
Dua kabar gembira ini terkait penghapusan biaya pengurusan kepemilikan kendaraan sepeda motor tahun 2023.
Kabar gembira pertama adalah Bapenda Jawa Barat tengah merancang penghapusan biaya balik nama motor kedua.
Rencana penghapusan BBNKB II disampaikan Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik di sela Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin 13 Maret 2023.
BACA JUGA: Biaya Balik Nama Motor Dihapus, Begini Cara Menghitung BBNKB
Dia mengatakan penghapusan BBNKB ini untuk membantu masyarakat memiliki kendaraan atas nama sendiri.
Kebijakan penghapusan BBNKB akan diperkuat dengan penegakan hukum melalui implementasi Pasal 74 UU Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam pasal itu diatur tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.
Kabar kedua gembira adalah Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengharapkan pengurangan beban dari BBNKB II dan penghapusan pajak progresif demi meringankan beban masyarakat.
BACA JUGA: WOW! Biaya BBNKB Ke II Bakal Gratis, Bapenda Jabar Tidak Khawatir Kehilangan Potensi Rp130 Miliar
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berharap hal serupa.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini menginginkan masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan sebagai solusi terbebas dari biaya pajak yang membengkak.
”Makanya kita mengharapkan progresif sudahlah dihilangkan saja supaya valid. Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, Polisi semuanya sama. Jelas ya ini yang kita harapkan,” kata dia.
”Makanya kami ingatkan udahlah nggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus,” tambah dia seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: