TIKTOK Idola Baru, Media Kampanye Alternatif Parpol di Pemilu 2024, Ini Kata Pengamat Politik

TIKTOK Idola Baru, Media Kampanye Alternatif Parpol di Pemilu 2024, Ini Kata Pengamat Politik

Alwan Ola Riantoby, Direktur Lembaga Kata Rakyat saat diskusi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2023. Foto: Disway--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Tren menghadapi Pemilu 2024, media sosial Tiktok idola baru hingga media kampanye alternatif parpol di Pemilu 2024 nanti.

Alwan Ola Riantoby, seorang pengamat politik dari Direktur Lembaga Kata Rakyat mengatakan, Tiktok akan menjadi tren baru yang efektif untuk kampanye.

Demikian dijelaskan Alwan Ola Riantoby dalam diskusi publik bertema 'Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024' di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2023.

Saat ini Tiktok adalah salah satu media sosial yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Namun, kata Alwan Ola Riantoby, KPU dan Bawaslu tidak mengakomodir batasan kampanye di Tiktok

BACA JUGA: KPU Buka Lowongan Pegawai Sekretariat untuk Ratusan Lulusan D3 hingga S1, Berikut Link Formulir Pendaftaran

"Tren media sosial hari ini paling efektif adalah Tiktok, ke depan semua orang pasti akan kampanye di Tiktok dan Tiktok tidak diatur di PKPU sebagai salah satu media yang diperbolehkan kampanye," ujar Alwan Ola Riantoby menjelaskan.

Di Indonesia, Tiktok banyak digunakan oleh masyarakat dan media sosial merupakan salah satu metode kampanye diatur PKPU dan Perbawaslu.

Namun demikian, Tiktok tidak menyebutkannya dalam PKPU dan Perbawaslu. 

BACA JUGA: Dua Kelurahan di Kota Tasikmalaya Target Program Ketahanan Keluarga Antinarkoba, Begini Penjelasan BNN

Alwan Ola Riantoby memprediksi menjadi platform media sosial yang paling banyak digunakan oleh partai politik saat kampanye nanti. 

"Tiktok ini tidak diatur jadi salah satu platform media yang diperbolehkan untuk dikampanyekan," ujar Alwan Ola Riantoby. 

"Ke depan bisa saja semua orang berkampanye menggunakan TikTok dan itu diperbolehkan," kata Alwan Ola Riantoby. 

Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 Ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, dijelaskan bahwa setiap partai politik hanya diperbolehkan mempunyai 10 akun media sosial. 

BACA JUGA: BULE, IDOLA BARU Bobotoh, 5 Kali Main, Rezaldi Hehanussa Sudah Sumbang 3 Assist Berbuah Gol Persib

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: