Bawaslu Kota Banjar Pengawasan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, Hasilnya?

Bawaslu Kota Banjar Pengawasan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, Hasilnya?

Bawaslu Kota Banjar saat menggelar ekspose hasil pengawasan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Banjar, Senin 20 Februari 2023.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM – Bawaslu Kota Banjar melakukan pengawasan sejak dini ke tiap daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD, jelang pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Pengawasan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Banjar ini sekaligus dilakukan kajian. "Kita sekarang sudah lakukan pengawasan," kata Pengarah Tim Fasilitasi Pengawasan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Banjar, Muhamad Zeinal Mutaqin, Senin 20 Februari 2023 sore.

Pengawasan ini, sambung dia, mulai tahapan persiapan dan pelaksanaan pengumuman rancangan hingga penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Banjar yang dilakukan oleh KPU. 

Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA:Tak Ada Hujan dan Angin, Rumah Linmas di Kota Banjar Tiba-tiba Ambruk Saat Pemiliknya Tertidur

"Bawaslu Kota Banjar membuat kajian tentang penataan dapil dan alokasi kursi," tegasnya yang juga anggota Bawaslu Kota Banjar. 

Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk memastikan dalam tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Banjar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasilnya,  untuk Kota Banjar masih tetap dengan tiga dapil dan 30 alokasi kursi anggota DPRD Kota Banjar, sama seperti Pileg sebelumnya. 

"Dapil satu meliputi Kecamatan Banjar dan Purwaharja, dapil dua Kecamatan Pataruman dan dapil tiga Kecamatan Langensari," ujarnya.

BACA JUGA:Mantap, Warga Binaan Lapas Banjar Diajari Jadi Barista, Hasil Kopi Racikan Disuguhkan kepada Pejabat  

Tidak hanya itu saja, pihaknya mengajak masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan selama Pemilu tahun 2024 mendatang. 

Jika menemukan adanya indikasi pelanggaran, money politik, black campaign atau lainnya, Muhamad Zeinal meminta masyarakat segera melapor ke Bawaslu Kota Banjar atau Panwascam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: