7 Modus Penyalahgunaan BBM Solar dan Pertalite 2022 Diungkap BPH Migas dan Polri
Tujuh modus penyalahgunaan BBM Solar dan Pertalite 2022 diungkap BPH Migas dan Polri.-Kementerian ESDM-
2. Badan usaha pemegang izin usaha niaga umum, agen dan transportir BBM
a. Pemalsuan purchase order dan delivery order
b. Pencurian volume BBM di jalan (kencing dijalan) atau losses.
c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi)
d. Spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
Dia mengingatkan kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi.
Yaitu, ketentuan pidana itu dikenakan terhadap kegiatan yang menyediakan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
BACA JUGA: 151 Kios Terbakar di Pasar Besi Cikurubuk Kota Tasikmalaya Pagi Tadi
Konferensi pers itu dihadiri juga Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Direktur Ekonomi Baintelkam Brigjen Pol Bayu Wisnumurti, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Komite BPH Migas, Sekretaris BPH Migas, dan Direktur BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kementerian esdm