7 Modus Penyalahgunaan BBM Solar dan Pertalite 2022 Diungkap BPH Migas dan Polri

7 Modus Penyalahgunaan BBM Solar dan Pertalite 2022 Diungkap BPH Migas dan Polri

Tujuh modus penyalahgunaan BBM Solar dan Pertalite 2022 diungkap BPH Migas dan Polri.-Kementerian ESDM-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – BPH Migas bersama Polri mengungkap 7 modus penyalahgunaan BBM Solar dan Pertalite 2022.

Tujuh modus penyalahgunaan BBM Solar dan Pertalite 2022 dibeberkan Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Jakarta, Selasa 3 Desember.

Erika Retnowati beberkan modus penyalahgunaan BBM Solar dan Pertalite 2022 pada konferensi pers penegakan hukum atas penyalahgunaan BBM bersubsidi tahun 2022.

Sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan Polri mengamankan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kurang lebih 1,42 juta liter.

BACA JUGA: Persebaya Datangkan Pemain Asing Baru Ze Valente, Sementara Soal Alwi Slamat Pastikan Masih Skuad Bajul Ijo

Tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang paling dominan adalah BBM Solar subsidi.

Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal. Disparitas harga solar industri dan solar subsidi juga cukup besar.

Selain itu ada permintaan pasar untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan dalam jumlah sangat besar serta tidak ada perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri.

Perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (penerapan sanksi administrasi) juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan.

BACA JUGA: Ratusan Perahu Bersandar, Nelayan Menganggur Akibat Angin Kencang dan Ombak Tinggi di Pamayangsari

Sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan POLRI telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Mulai dari melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman dan PKS antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota antara lain.

Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini dilakukan di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.

Berikut daftar penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM bersubsidi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kementerian esdm