Orang ’Miskin’ Dilarang Merokok, 2023 Udud Semakin Mahal, Ini Update Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2023

Orang ’Miskin’ Dilarang Merokok, 2023 Udud Semakin Mahal, Ini Update Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2023

Menghindari asap rokok bisa menguraing risiko terkena penyakit kanker--

"Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan," ujar Sri Mulyani menjelaskan.

Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

BACA JUGA:Bomber Inter Milan Romelu Lukaku Tak Sabar Bertemu Ibrahimovich: Ibra? Saya Berharap Dia Segera Kembali

"Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini diharapkan dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat," ujarnya.

Berikut Update daftar harga rokok per 1 Januari 2023:

Adapun rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

 

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id