Apa Sanksi Merokok di Kereta Api? Berikut Penjelasan Resmi KAI

Apa Sanksi Merokok di Kereta Api? Berikut Penjelasan Resmi KAI

PT KAI ingatkan kembali larangan merokok di dalam kereta api termasuk di kereta makan dan toilet.-KAI-

Apa Sanksi Merokok di Kereta Api? Berikut Penjelasan Resmi KAI

RADARTASIK.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali terkait larangan merokok di dalam kereta api yang sudah dikeluarkan sejak tahun 2012.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok.

Menurut dia, larangan merokok berlaku di seluruh rangkaian kereta api termasuk di toilet, kereta makan dan bordes kereta api.

BACA JUGA: Hati-Hati! Uang Palsu Terus Ditemukan di Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Pedagang Jadi Korbannya

BACA JUGA: Harga Gabah di Tasikmalaya saat Ramadhan Rp 9.000 Per Kg, Pemilik Gilingan Padi Kesulitan Dapat Gabah

Peringatan larangan merokok di kereta api terus dilakukan melalui pengumuman audio dan stiker-stiker di dinding kereta api.

Apa sanksi merokok di kereta api? Penumpang yang melanggar aturan merokok di dalam kereta api dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Apabila dalam perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan tersebut, penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.

Apabila penumpang yang bersangkutan membandel atau kembali merokok, maka terpaksa akan diturunkan pada kesempatan pertama.

BACA JUGA: Infinix Note 30 Pro Performa Maksimal, Harga Terjangkau 2,9 Juta dengan Kingfinix!

BACA JUGA: Penantian Sebentar Lagi Xiaomi 14 Bakal Rilis di Indonesia pada 26 Maret

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang diterapkan KAI merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berdasarkan mencatat PT KAI, tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena merokok di dalam kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: