Orang ’Miskin’ Dilarang Merokok, 2023 Udud Semakin Mahal, Ini Update Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2023

Orang ’Miskin’ Dilarang Merokok, 2023 Udud Semakin Mahal, Ini Update Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2023

Menghindari asap rokok bisa menguraing risiko terkena penyakit kanker--

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE) dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.

Selain itu, pemerintah sekaligus menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.

Menkeu Sri Mulyani menilai kenaikan tarif cukai rokok dilakukan untuk pengendalian konsumsi rokok, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan bea cukai ilegal.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru di 2023 dilarang beli rokok batangan.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang dilarang beli rokok batangan akan diusun untuk diterapkan di 2023.

Adapun atruran baru dilarang beli rokok batangan atau larangan rokok dijual batangan termuat dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Pemerintah Larang Penjuakan Rokok Batangan

Presiden Jokowi telah teken Keppres No 25 tahun 2022 ini pada 23 Desember 2022.

Adapun dalam Keppres No 25 tahun 2022 itu, terdapat pelarangan penjualan rokok batangan karena penjualan rokok di tengah masyarakat hanya diperbolehkan per bungkus.

Sementara itu larangan rokok dijual batangan akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Berikut ini perubahan pengaturan dalam Rancangan PP No 109 Tahun 2012 sebagaimana diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, diantaranya:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id