Catat! 9 Jabatan Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, Cek di Sini

Catat! 9 Jabatan Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, Cek di Sini

Ilustrasi rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023.-Foto: Rezza Rizaldi/radartasik.com-

Budi mengakui saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan presiden.

”Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Sementara Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK. 

BACA JUGA: Yess! Budidaya Kecoa Madagaskar Enteng, Per Ekor Dijual Lima Ribu

Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK. 

”Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujarnya.

Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: menpan.go.id