Aturan Baru Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Cek Syaratnya di Sini

Aturan Baru Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Cek Syaratnya di Sini

Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM---

BACA JUGA: KAI Kerahkan Ribuan Petugas untuk Amankan Operasi Angkutan Nataru

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Bubar, Siswa-siswi SDN 1 Banjar Menyelamatkan Diri, Ternyata Ini Penyebabnya

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

BACA JUGA: 9 Jalan Tol Baru untuk Dukung Mudik Nataru, Cek Daftar Jalan Tol di Sini

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id