Aturan Baru Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Cek Syaratnya di Sini
Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM---
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 1 Januari 2023)
- Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023)
BACA JUGA: Intip Tren Model Rambut Wanita 2023, Begini Prediksinya
- Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 - 10 Januari 2023)
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 - 16 Januari 2023)
- Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 - 13 Januari 2023)
- Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
BACA JUGA: Dewan Minta Prioritaskan Pembangunan Jalan Rusak di Kabupaten Tasikmalaya Mencapai 1.000 Kilometer
- Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 - 4 April 2024)
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id