Aturan Baru Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Cek Syaratnya di Sini
Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM---
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan aturan baru pendaftaran PPS Pemilu 2024.
Aturan baru pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang diterapkan lembaga penyenggara pemilu adalah pendaftaran calon PPS (Panitia Pemungutan Surat) secara olnine.
Aturan baru Pendaftaran PPS Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan, PPS merupakan bentukan KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18 Desember 2024 hingga tanggal 16 Desember 2023.
Jumlah peserta anggota PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Dilansir situs resmi KPU, pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Dilansir laman fin.co.id, alamat situs web nya yakni siakba.kpu.go.id.
BACA JUGA: Tok! Daftar 17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Soal Nomor Urut Parpol Ini Kata KPU
Cara mendaftar PPS Pemilu 2024, yaitu mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA.
Selain secara online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.
Berikut cara daftar PPS Pemilu 2024:
- Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id