Jangan Sampai HIlang, Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi Tahun Depan, Ini Syaratnya..

Jangan Sampai HIlang, Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi Tahun Depan, Ini Syaratnya..

Ilustrasi bansos-Foto: Ruslan/Radartasik.com-

Karena sudah tersinkron dengan data dukcapil, maka data bansospun akan mendeteksi apabila ada penerima bansos yang sudah meninggal dunia.

Jika penerima bansos yang meninggal dunia ini masih ada anggota keluarga dalam 1 KK dan masih layak menerima bantuan.

Anggota keluarga tersebut perlu diajukan oleh pihak desa sebagai penerima bansos melalui aplikasi DTKS sebagai ahli waris.

Akan tetapi hal ini memakan proses yang cukup lama, tidak bersifat langsung dan segera.

Yang menerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id