Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan THR 2023, Alhamdulillah Pensiunan TNI-Polri juga Dapat
Ilustrasi jadwal pencarian THR dan gaji 13 tahun 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--
Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Fakta kedua, anggaran bukan hanya untuk gaji ke-13 dan THR.
Melainkan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.
Fakta yang ketiga, anggaran akan digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun, dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Dalam hal ini, kompensasi atas harga beras yang dijual lebih murah oleh Bulog saat operasi pasar.
Terakhir, dana ini bakal digunakan untuk penggantian biaya dan margin investasi pemerintah yang dilaksanakan pada 2023 mendatang.
"Untuk program yang kita namakan pengelolaan transaksi khusus anggarannya disediakan Rp156,4 triliun," tukasnya.
Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
Sebagai informasi, besaran pensiunan untuk janda/duda PNS, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dengan besaran sebagai berikut:
Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: