Mantap! Data dan Fakta Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Pemerintah Siapkan Anggarannya…

Mantap! Data dan Fakta Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Pemerintah Siapkan Anggarannya…

Ilustrasi jadwal pencarian THR dan gaji 13 tahun 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Kementerian Keuangan atau Keuangan sudah mengusulkan untuk anggaran THR dan gaji 13 tahun 2023.

Anggaran Rp156.4 triliun yang diusulkan pemerintah melalui Kemenkeu, bukan hanya untuk pembayaran gaji pensiunan PNS ke-13 dan THR.

Anggaran THR dan Gaji 13 tahun 2023 telah diusulkan oleh Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Berdasarkan informasi, dikabarkan jadwal pencairan gaji 13 tahun 2023 pada April 2023.

BACA JUGA: Hore! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Diperkirakan Naik, Ayo Cek di Sini

BACA JUGA: Kompak, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Pakai BBM Jenis Ini Hemat Biaya Servis, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini

Adapun jadwal pencairan Gaji 13 tahun 2023 sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan Permen Nomor 16 Tahun 2022.

Peraturan pemerintah ini berkaitan dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kini, pensiunan PNS boleh bernafas lega dan tersenyum lebar karena selain THR dan gaji 13 pada tahun depan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya THR 2023 pensiunan.

Berikut Data dan Fakta THR dan Gaji 13 Tahun 2023:

Program dana THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.

BACA JUGA: Penting! Daerah-Daerah Dilalui Sesar Cimandiri di Jawa Barat-Banten, Masuk Kategori Daerah Rawan Gempa

BACA JUGA: Sesar Garsela Mirip Sesar Cimandiri Sebabkan Gempa Dangkal, Bisa Menimbulkan Kerusakan, Ada di Priangan Timur

Anggaran sebesar Rp156,4 triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id