Lowongan Kerja Terbaru, KPU Butuh 36 Ribu Lebih Anggota PPK, Segini Kisaran Gajinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ‘lowongan kerja terbaru’ berupa perekrutan panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PSS) di tingkat kecamatan dan kelurahan.--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Jelang penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ‘lowongan kerja terbaru’ berupa perekrutan panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PSS) di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Untuk keperluan tersebt KPU butuh 36 ribu lebih anggota PPK dan 251 ribu lebih anggota PPS se-Indonesia.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang akan mendaftar menjadi PPK dan PPS tersebut.
Namun yang jelas proses rekrutmen untuk PKK sudah dimulai sejak 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang. Sementara itu untuk rekrutmen PPS dibuka pada 18 Desember 2022 dan berakhir pada 16 Januari 2023.
BACA JUGA: Duh...! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Buruh Belum Puas, Pengusaha Masih Keberatan
BACA JUGA: Wow, Lowongan Kerja Terbaru PT MKLI Tawarkan Gaji Mulai Rp4 Juta untuk Penempatan di Tasikmalaya
"Jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sedangkan untuk jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa dan kelurahan se-Indonesia,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap.
Berikut cara dan syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PKK dan PPS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
BACA JUGA: Alhamdulillah, Kabar Baik Buat Guru Honorer, Bupati Tasik Sampaikan Prioritas yang Masuk PPPK
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Cara Ikut Rekrutmen PPK dan PPS
- Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.
- Pendaftaran ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual.
- Di Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online. SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022.
- Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.
- Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.
BACA JUGA: Siap-Siap Malam Minggu Kita Kuliner Khas Tasikmalaya di Mambo Kuliner Ya
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS adalah sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
BACA JUGA: Ingat! Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Bisa Lebih Cepat, Cek di Sini Aturannya
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.
Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
BACA JUGA: Lowongan Kerja Terbaru SF Frozen untuk Penempatan di Garut, Ada 3 Posisi yang Dibutuhkan
Gaji PPK dan PPS
Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:
Ketua PPK Rp2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id