Duh...! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Buruh Belum Puas, Pengusaha Masih Keberatan

Duh...! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Buruh Belum Puas, Pengusaha Masih Keberatan

UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen, buruh belum puas dan pengusaha masih keberatan.-Tiko Heryanto/Radartasik.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat rekomendasikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen.

Dengan demikian, UMP Jawa Barat 2023 naik lebih rendah ketimbang batas atas kenaikan upah minimum pernah yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Dr Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen dari upah minimum saat ini.

Bahkan, UMP Jawa Barat 2023 naik jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan asosiasi pekerja yang mencapai 12 persen.

BACA JUGA: Alhamdulillah, UMP Jawa Barat Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jabar Saat Ini

Sejatinya, buruh menuntut besaran upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 12 persen dari yang berlaku saat ini.

Bagaimana sikap pekerja? Hingga saat ini sepertinya buruh belum puas. Sedangkan pengusaha masih keberatan.

Dikutip dari fin.co.id, Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan buruh meminta agar UMP Jabar 2023 naik sebesar 12 persen dibanding tahun lalu.

Namun dalam rapat penentuan UMP Jabar 2023 dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, menurut dia, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan.

BACA JUGA: Keren, UMP Jawa Barat Naik 2023 Termasuk UMK di Jabar Naik, Lihat Data Dalam 3 Tahun

Pertama adalah dari serikat pekerja itu merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen.

Dia menjelaskan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jabar Tahun 2023 sebesar 12 persen berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.

”Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional,” ujar Roy Jinto pada Jumat 25 November 2022.

Kedua, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp 1,9 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: