Jreng! UMP Jawa Barat Naik 2023, Diikuti UMK di Jabar Naik, Ini Kata Gubernur Ridwan Kamil

Jreng! UMP Jawa Barat Naik 2023, Diikuti UMK di Jabar Naik, Ini Kata Gubernur Ridwan Kamil

Dipastikan UMP Jawa Barat naik 2023 dan diikuti UMK di Jawa Barat naik. Foto: ruslan / radartasik.com--

Dengan kendala tersebut, ujar Pak Uu, produksi yang diekspor ke luar negeri akan berkurang sehingga bisa berdampak kepada berkurangnya produksi yang bisa berpotensi kepada fenomena pemutusan hubungan kerja.

“Saya selaku pemerintah ada di tengah-tengah. Di satu sisi saya juga memperjuangkan kesejahteraan buruh. Jangan sampai kehidupan buruh di Jawa Barat tidak sesuai dengan yang diharapkan karena upah murah,” ujar Pak Uu.

Namun demikian, kata Pak Uu, di satu sisi juga jangan sampai memberatkan perusahaan, sehingga perusahaan tidak mampu membayar, yang ujung-ujungnya bisa kolaps, sehingga penting untuk membangun komunikasi antara berbagai pihak terkait.

Pak Uu mendorong produk-produk yang dihasilkan supaya dijual kembali di dalam negeri. 

Jadi produk yang diperjualbelikan tidak akan berpengaruh dengan permasalahan global yang saat ini mengemuka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.

UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat.

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7 hingga 8 persen dari upah yang sekarang.

Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. 

Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

Seperti diketahui, UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487. Sementara di tahun sebelumnya, UMP Jawa Barat adalah Rp1.810.350 atau memiliki persentase kenaikan 1,72%.

Pembahasan UMK Kota Bekasi Tahun 2023

Dalam kesempatan berbeda, Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi tengah dibahas oleh Dinas Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin