Catat! Mulai 25 November 2022, Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Semua Maskapai Penerbangan

Catat! Mulai 25 November 2022, Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Semua Maskapai Penerbangan

Ilustrasi syarat naik pesawat terbaru berlaku 25 November 2022 sesuai usia calon penumpang.-Foto: Pixabay-

BACA JUGA: Catat! Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku 23 November 2022 Sesuai Usia Calon Penumpang

- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua

- Jika baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19

3. Penumpang Berusia di bawah 6 tahun:

- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19

BACA JUGA: DPMPTSP Jabar Targetkan Cetak 1 Juta NIB di Tahun 2023

- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR

- Wajib bepergian bersama pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan naik pesawat

4. Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA: Manis dan Legitnya Durian Si Bolang Medan, Dijamin Matang di Pohon

Syarat dan ketentuan perjalanan di atas dikecualikan untuk penumpang pesawat pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.

Sementara terkait syarat naik pesawat Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air Group serta semua Maskapai di Indonesia, bisa dilihat sebagai berikut:

Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik terbaru

- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin ketiga wajib melampirkan sertifikat Vaksin dosis ketiga

BACA JUGA: Hati-hati! Pondasi Jembatan Ciloseh Ahmad Yani Longsor Lagi, Pj Wali Kota Hujan-hujanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambiindependent.co.id