PPPK Terima THR dan Gaji 13 Tahun 2023? Simak Dasar Hukumnya
Ilustrasi jadwal pencarian THR dan gaji 13 tahun 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--
BACA JUGA: Mantap! Data dan Fakta Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Pemerintah Siapkan Anggarannya…
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyampaikan hal itu dalam rapat kerja (Raker) bersama Banggar DPR RI di Jakarta.
Anggaran itu juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi PNS, TNI, dan Polri.
Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
BACA JUGA: Asyik, Tetap Pensiunan Dapat Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Cek di Sini Besarannya
Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Berapa besarannya? Aturan besaran THR dan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 .
Dalam Pasal 8 salinan aturan tersebut, THR dan gaji 13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke 13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
BACA JUGA: Keren, UMP Jawa Barat Naik 2023 Termasuk UMK di Jabar Naik, Lihat Data Dalam 3 Tahun
Besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Sebagai diketahui bahwa besaran pensiunan untuk janda/duda PNS diatur di dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
PP itu tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com