PPPK Terima THR dan Gaji 13 Tahun 2023? Simak Dasar Hukumnya

PPPK Terima THR dan Gaji 13 Tahun 2023? Simak Dasar Hukumnya

Ilustrasi jadwal pencarian THR dan gaji 13 tahun 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--

BACA JUGA: Resmi, UMK di Jabar Naik 2023, Begini Tanggapan Pengusaha

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500

BACA JUGA: Wow, Resmi Harga BBM Turun, Irit Mana Operasional Mobil Listrik Dibandingkan Kendaraan BBM? Cek di Sini

Besaran pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300

BACA JUGA: Resmi Harga BBM Turun, Warga Tasikmalaya Komentari Pertalite, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 24 November 2022

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600

Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal:

- Golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960

- Golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com