PPPK Terima THR dan Gaji 13 Tahun 2023? Simak Dasar Hukumnya
Ilustrasi jadwal pencarian THR dan gaji 13 tahun 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--
BACA JUGA: Resmi, UMK di Jabar Naik 2023, Begini Tanggapan Pengusaha
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500
Besaran pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600
Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal:
- Golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960
- Golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com