Simak! Sudah Resmi Syarat Naik Pesawat Terbaru Bagi Usia 0-18 Tahun ke Atas, 22 November 2022
Simak! Sudah resmi syarat naik pesawat terbaru bagi usia 0-18 tahun ke atas per 22 November 2022.-Edy Handoko/Disway.id-
BACA JUGA: Mantap! UMK di Jabar Naik 2023, Bekasi Tertinggi Saat Ini, Kota Banjar Terendah
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- Dari ketentuan di atas dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas
Ketentuan Lain-Lain
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Syarat Naik Pesawat Garuda Indoensia
Seperti lansir garuda-indonesia.com bahwa peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik berlaku mulai 29 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya.
Disebutkan bahwa hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI.
Penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait (unduh aplikasi PeduliLindungi di Android dan iOS)
Syarat naik pesawat Garuda:
Usia ≥ 18 tahun
- sudah vaksin ketiga: sertifikat vaksin dosis ketiga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: garuda-indonesia.com