Tuntut UMK Jawa Barat 2023 Naik, Buruh Lakukan Demo di Kantor Disnakertrans Jabar

Tuntut UMK Jawa Barat 2023 Naik, Buruh Lakukan Demo di Kantor Disnakertrans Jabar

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jabar gelar demo tuntut UMK Jawa Barat 2023 naik di kantor Disnakertrans, Selasa, 15 November 2022. Foto: jabarekspress--

Sedangkan dari informasi berhasil dihimpun, hingga Selasa, 15 November 2022, Dewan Pengupahan Daerah sudah mulai melakukan pembahasan terkait dengan rencana kenaikan UMP dan UMK 2023, termasuk besaran finalnya.

Di sisi lain, para buruh melalui organisasi yang menaungi mereka telah meminta agar kenaikan upah minimum pada 2023 minimal harus naik sebesar 13 persen. Alasannya, karena di tahun 2022 kenaikannya tidak sampai 2 persen.

BACA JUGA: Korban Jembatan Amblas di Tasikmalaya Ditemukan 20 Kilometer setelah Terseret Arus Sungai Ciwulan

BACA JUGA: Anak di Bawah Umur Korban Dugaan Pencabulan Kakak Ipar Jalani Assesment, P2TP2A: Ini Kejadian Kedua Kalinya

Lantas yang pertanyaan mengapa harus UMP dulu yang ditetapkan baru menyusul UMK? Sebab, UMP ini akan menjadi acuan bagi penetapan UMK di kabupaten dan kota, khususnya yang ada di Jawa Barat.

Seperti diketahui untuk penentuan UMP dan UMK ini pemerintah menggunakan perhitungan berdasarkan data dari BPS.

Dan,  sebagai gambaran saat ini untuk UMP Jawa Barat pada 2022 adalah sebesar Rp1.841.487. 

Sementara untuk UMK tertinggi di Jawa Barat disandang oleh Kota Bekasi, yakni Rp4.816.921,17. Kemudian diikuti Kabupaten Karawang dengan Rp 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.

Sedangkan untuk UMK terendah di Jawa Barat disandang Kota Banjar, yaitu sebesar Rp1.852.099,52. Sedangkan, untuk UMK Kota Tasikmalaya sendiri sebesar Rp2.363.389,67.

BACA JUGA: PT Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 Bagi 3 Posisi Ini, Cek Persyaratannya Sekarang

BACA JUGA: Anak Usaha Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat, Cek Posisi dan Kualifikasinya

Menariknya kendati sudah dipastikan UMK Jawa Barat 2023 naik, pemerintah provinsi dan lembaga tripartit belum bersedia membocorkan berapa besaran upah minimum nantinya akan naik di tahun 2023.

Hanya saja sebagai gambaram berikut adalah daftar UMK di Jawa Barat pada tahun 2022:

UMK tahun 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

UMK tahun 2022 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarjabar.disway.id