Miris, Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Hanya Dibayar Rp750 Ribu, Sudah Buat 92 Video Asusila
Polda Jatim membeber dua tersangka pemeran video asusila wanita kebaya merah yang viral di media sosial. foto: tangkapan layar--
SURABAYA, RADARTASIK.COM – Miris. Dua pelaku sekaligus pemeran video wanita kebaya merah hanya dibayar Rp750 ribu untuk membuat video asusila yang viral di media sosial tersebut.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polda Jatim terkait pengungkapan kasus video asusila wanita berkebaya merah pada Selasa, 8 November 2022.
Turut dihadirkan dalam konferensi pers itu kedua tersangka yang merupakan pelaku sekaligus pembuat video asusila tersebut.
Dalam paparannya, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman menjelaskan bahwa kedua tersangka mendapatkan ide membuat video kebaya merah itu setelah mendapatkan pesanan lewat fitur DM di Twitter.
BACA JUGA: Soal Tembak di Tempat Berandalan Bermotor, Miftah Farid: Saya Kira Masih Bisa dengan Upaya Lain
Setelah mendapat pesan tersebut kedua tersangka yang masing-masing berinisial ACS (pria bertato,red) dan AH (wanita kebaya merah,red) membuat video asusila tersebut di sebuah hotel di daerah Gubeng, Kota Surabaya.
Untuk pembuatan videonya sendiri menggunakan HP milik tersangka.
Usai dibuat dan diedit, selanjutnya video asusila itu “disebarkan” melalui aplikasi pesan instan Telegram.
Menariknya, kepada penyidik kedua tersangka mengaku tidak pernah menetapkan tarif atas video yang dibuatnya itu.
BACA JUGA: Maling Gondol 2 Plat Daun Pintu di Rumah Sakit Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tasikmalaya
BACA JUGA: Rumah Milik Kocoh di Kota Banjar Tiba-tiba Ambruk Saat Diguyur Hujan
“Hanya saja untuk video kebaya merah, kedua tersangka menerima uang sejumlah Rp750 ribu,” ujar Kombes Farman.
Pernyataan hampir senada diungkap oleh Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu.
“Awalnya AH menerima DM berisi permintaan (video kebaya merah) tersebut dibayar sekitar Rp750 ribu. Dengan uang itu mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel,” bebernya.
Akibat tindakannya itu, kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu terancam Pasal 27 Jucto Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU No. 44 Tahun 200 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA: Wow, 3.000 Lembar Tiket Pertandingan Tiba Tiba Tenis Raffi Ahmad Melawan Desta Ludes Terjual
BACA JUGA: Cara Meningkatkan Metabolisme Tubuh, Saat Aktivitas Sedang Padat
Sudah Buat 28 Video Asusila
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman pun mengungkapkan kedua pelaku sekaligus pemeran video porno tersebut adalah sepasangan kekasih.
"Mereka pasangan kekasih. Yang pria pemilik EO dan yang perempuan model," ujar Farman.
Lebih juah Farman mengatakan, dari berhasil penyidikan juga terungkap jika selama setahun terakhir kedua sejoli itu telah membuat sebanyak 92 video asusila, yang dibuat berdasarkan pesanan.
"Selama setahun ada 92 produksi video porno pesanan yang mereka buat. Pesanan itu dari akun Twitter, dan harga per video berbeda-beda tergantung judul pesanan," bebernya.
BACA JUGA: Pria Lansia di Cibalong Tasikmalaya Ditemukan Tergantung di Pohon Manggis
BACA JUGA: Nama-Nama Korban Tabrakan Beruntun Subuh Tadi, 1 Tewas, 9 Luka-Luka
Seperti diketahui sebelumnya dua tersangka pelaku sekaligus pemeran video kebaya merah ditangkap tim gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya pada Minggu, 6 November 2022.
Keduanya berhasil terindenfikasi dari tato di tangan kanan tersangka ACS dan petunjuk adanya tahi lalat di tubuh wanita kebaya merah berinisial AH.
Begitu pun lokasi kamar hotel yang dijadikan tempat pembuatan video asusila kebaya merah yang akhirnya terungkap, yaitu di kamar 1710 sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id