Cara Pelamar PPPK Peroleh Tambahan Nilai, Begini Penjelasan Kementerian PAN RB
Sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK 2022 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.-Humas Kemen PAN RB-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Anda berencana melamar jabatan fungsional teknis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)?
Apakah Anda juga sudah tahu cara pelamar PPPK peroleh tambahan nilai?
Jika belum, Anda bisa simak penjelasan dari Kementerian PANRB terkait cara pelamar PPPK peroleh tambahan nilai.
Calon pelamar 30 jenis jabatan fungsional teknis PPPK memang dimungkinkan sekali memperoleh tambahan nilai.
BACA JUGA: Pelamar 30 Jenis Jabatan Fungsional Teknis PPPK Bisa Peroleh Tambahan Nilai, Simak Penjelasannya
Besaran tambahan nilai bagi pelamar 30 jenis jabatan fungsional teknis PPPK tersebut antara 5 hingga 25 persen.
Berikut syarat pelamar 30 jenis jabatan fungsional teknis PPPK bisa peroleh tambahan nilai.
Calon pelamar PPPK harus menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Seperti diketahui, Kementerian PANRB telah menerbitkan aturan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional teknis PPPK 2022.
BACA JUGA: 75 Santri Kota Tasikmalaya Menulis Buku, Asep: Gerakan Menulis Seperti Ini Baru Ada di Tasik
Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan pada keputusan menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.
”Kemudian terhadap jabatan fungsional teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukkan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat kepmen yang sudah kita keluarkan,” ujarnya.
Alex Denni menjelaskan hal itu saat menjadi narasumber Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: menpan.go.id