Mulai Hari Ini Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya

Mulai Hari Ini Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya

Ilustrasi: Mulai hari ini pendaftaran PPPK 2022 dibuka.-net/fin-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Mulai hari ini pendaftaran PPPK 2022 dibuka secara resmi oleh Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi).

Pendaftaran PPPK 2022 bisa dilakukan melalui website resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) via sscasn.bkn.go.id.

Sebagai syarat pendaftaran PPPK 2022, Anda perlu menyiapkan pas foto, KTP, ijazah, transkrip nilai asli dan dan berkas lain yang dibutuhkan.

Dalam pendaftaran PPPK 2022 ada tiga kelompok prioritas guru. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022.

BACA JUGA: 133 Daftar Obat Sirup yang Aman Diminum versi Terbaru BPOM

Surat Keputusan Mendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002.

Kelompok prioritas yang pertama terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, dan guru swasta, yang sudah ikut seleksi pada tahun 2021 sekaligus memenuhi passing grade, tetapi belum memperoleh formasi.

Kelompok prioritas kedua adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Sementara untuk kelompok prioritas yang ketiga terdiri dari para guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara 6 semester pada Dapodik.

BACA JUGA: 163 Daftar Obat Sirup yang Dijual Bebas versi Kemenkes Bersama BPOM

Berikut tata cara pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 lewat laman sscasn.bkn.go.id:

1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.

3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id