BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Wanita dengan Klaim Menyesatkan, Cek Daftar Selengkapnya
BPOM resmi mencabut izin edar 14 kosmetik dengan klaim menyesatkan.-Istimewa-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan langkah tegasnya dalam mengawasi promosi kosmetik yang melanggar ketentuan hukum, khususnya yang tidak sesuai norma kesusilaan.
Dari hasil pengawasan intensif di berbagai platform daring, BPOM menemukan 14 kosmetik wanita yang menggunakan klaim menyesatkan.
Produk tersebut dipromosikan dengan janji menyesatkan. Seperti mengencangkan atau membesarkan payudara. Mengatasi keputihan. Hingga merapatkan organ intim.
Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik. Klaim ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 tahun 2024.
BACA JUGA: BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, ini Daftarnya
Dalam aturan tersebut, kosmetik didefinisikan hanya untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan atau menjaga kondisi tubuh tetap baik —bukan untuk memberikan manfaat medis atau fungsi di luar ketentuan.
Dalam keterangan persnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan BPOM cabut izin edar 14 kosmetik wanita tersebut.
Pelaku usaha juga diminta menarik produk dari pasar. Kemudian memusnahkan produk tersebut. Dan, menghentikan seluruh promosi.
Promosi kosmetik yang menyimpang dari fungsi aslinya dinilai dapat merugikan konsumen.
BACA JUGA: Estetika Kota vs Akses Difabel, Pot Bugenvil di Trotoar Tasikmalaya Jadi Sorotan
Selain memberi harapan palsu yang tak terbukti secara ilmiah, penggunaannya di area sensitif seperti payudara dan organ intim juga berisiko memicu iritasi maupun alergi.
BPOM mengingatkan seluruh produsen dan pemasar kosmetik mematuhi aturan promosi dan menjunjung etika bisnis.
Penggunaan klaim yang melanggar norma kesusilaan harus dihindari.
Masyarakat pun diimbau tidak mudah tergiur janji berlebihan. Apalagi yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: