BPOM Bongkar 18 Obat Tradisional Ilegal, Ancaman Serius Bagi Kesehatan
BPOM membongkar 18 obat tradisional ilegal yang menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.-Istimewa-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan obat tradisional ilegal di pasaran.
Kali ini terdapat 18 produk yang dinyatakan bermasalah dalam perizinan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Temuan tersebut terdiri dari sembilan produk obat berbahan alam (OBA) tanpa nomor izin edar resmi. Enam produk mencantumkan nomor izin edar fiktif. Sementara tiga produk lain sudah dicabut izin edarnya.
Dari hasil uji laboratorium, delapan produk OBA terbukti mengandung sildenafil, tadalafil atau nortadalafil.
BACA JUGA: Patrick Kluivert Full Senyum! Wonderkid Timnas Pulih Cedera, Miliano Jonathans Segera Jadi WNI
BACA JUGA: Viman Ajak Guru Kota Tasikmalaya Jadi Inspirator dan Penggerak Perubahan
Bahan kimia obat ini sering digunakan pada obat vitalitas pria, namun berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Enam produk OBA lain terdeteksi mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga natrium diklofenak. Produk ini biasanya diklaim mampu mengatasi pegal linu.
Ada pula dua produk yang mengandung siproheptadin. Bahan kimia obat ini kerap dipakai untuk meningkatkan nafsu makan. Tak kalah berisiko, dua suplemen kesehatan ditemukan mengandung melatonin.
Bahan kimia ini diklaim untuk memelihara kesehatan, padahal kandungan ini tidak dicantumkan secara jelas di label.
BACA JUGA: Dhanny Resmi Gantikan Agustya Hendy Bernadi Sebagai Corporate Secretary BRI
Bahaya Tersembunyi di Balik Klaim Herbal
BPOM menegaskan bahan kimia obat sama sekali tidak boleh ditambahkan ke dalam produk herbal atau tradisional. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius.
Penggunaan sildenafil tanpa pengawasan bisa menimbulkan efek berbahaya. Mulai dari gangguan jantung, tekanan darah yang tidak stabil, hingga kematian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: