Di Garut Ada 20.861 Kiai/Ustaz dan 147 Ribu Lebih Santri, Perda Pesantren Jadi Kado Hari Santri Nasional 2022

Di Garut Ada 20.861 Kiai/Ustaz dan 147 Ribu Lebih Santri, Perda Pesantren Jadi Kado Hari Santri Nasional 2022

Ketua DPRD Kabupaten Garut Euis Ida Wartiah menyerahkan draf Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman saat peringatan Hari Santri Nasional 2022 atau HSN 2022.Foto: agi sugiana/radar tasikmalaya--

Cece Hidayat berterima kasih kepada para anggota dewan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang telah menerbitkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan tersebut diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren.

“Karena ada regulasi baru memperkuat pemerintah daerah untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan, dengan terbitnya perda ini pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu para pesantren, membantu kiai, membantu para santri-santrinya,” tambah Cece Hidayat.

Cece Hidayat juga menjelaskan, lahirnya Perda Pesantren bukan untuk mengintervensi independensi pesantren, melainkan untuk memberikan perlindungan terhadap lembaga pesantren yang memiliki tiga fungsi sekaligus, yaitu lembaga pendidikan, lembaga dakwah islamiyah dan lembaga penguatan masyarakat, agar lebih mandiri dan terjaga dengan baik. 

“Negara hadir memberikan rekognisi, afirmasi, fasilitasi kepada pesantren, dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya, bahkan lebih jauhnya lulusan pesantren ke depan memiliki hak yang sama dengan lulusan dari lembaga-lembaga formal yang ada,” ujar Cece Hidayat. (mg1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: