Daftar Obat Sirup Harus Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan, Cek di Sini

Daftar Obat Sirup Harus Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan, Cek di Sini

Ilustrasi. Sirup obat harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan dengan cemaran EG melebihi ambang batas aman.-Foto: ist/radarcirebon.com-

BACA JUGA: Nama-nama Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Masih dalam twitter @BPOM_RI itu, disebutkan hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Karena, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid1-9.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak (IDAI) dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal atau acute kidney injury (AKI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: